6 Maret 2021 20:16

Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Tender Cepat tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tender Cepat ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi dengan menggunakan Aplikasi SPSE 4.4.


Syarat dan Kriteria Tender Cepat

Pada dasarnya Tender Cepat dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat/kriteria sebagai berikut:

  1. Spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan.
  2. Dimungkinkan penyebutan merk dalam spesifikasi teknis/KAK.
  3. Peserta tender telah terkualifikasi dalam SIKAP LKPP RI


  • Proses lelang cepat dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja
  • Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja.


Tahapan Tender Cepat meliputi:

  1. Undangan, yaitu :

  • Penyedia dalam SIKaP yang memenuhi kriteria kualifikasi akan terundang melalui Aplikasi SPSE.
  • Penyedia yang diundang untuk mengikuti Tender Cepat mendaftar sebagai peserta dan mengunduh Dokumen Tender Cepat melalui aplikasi SPSE.

2. Penyedia mengirim atau menyampaikan dokumen penawaran;

3. Pokja Pemilihan membuka dokumen penawaran;

4. Pokja Pemilihan mengumumkan hasil pembukaan penawaran;

5. Verifikasi;

6. Pengumuman pemenang;

7. PPK membuat SPPBJ dan Kontrak dengan Penyedia