25 Maret 2021 07:41
Bagaimana Proses Perubahan Password dan Apa Saja Syarat Dokumen yang perlu dilengkapi Untuk Pengajuan Perubahan Password Akun SPSE Penyedia ?
Cara melakukan perubahan password sebagai berikut :
- Bagi Penyedia yang dapat login di LPSE terdaftar dapat melakukan perubahan password dengan cara login dengan Akun SPSE pada LPSE terdaftar, klik Menu Ganti Password
- Bagi Penyedia yang tidak dapat login dapat menggunakan fitur Lupa Password dengan input User ID dan Email yang terdaftar di Akun SPSE.
Jika cara nomer 1 dan 2 tidak dapat dilakukan penyedia dapat mengajukan permohonan Perubahan Password kepada Helpdesk PSPSE
Metode penyampainnya :
- Melalui LPSE Support [Scan Dokumen]
- Melalui Personel Helpdesk LPSE Kota Lhokseumawe
- Datang Langsung ke PTSP LKPP Lantai M
Adapun kelengkapan dokumen permohonan yang perlu disampaikan adalah :
Untuk Penyedia Badan Usaha :
- Surat permohonan perubahan Reset Password dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 10000 di Tanda Tangani Oleh Direktur/Direksi [Asli]
- Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 10000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli]
- KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [Salinan]
- NPWP Perusahaan [Salinan]
- SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku [Salinan]
- Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) [Salinan]
Templates surat permohonan seperti yang terlampir dalam pengumuman ini, ataupun dapat di download disini https://s.id/FResetPassword
Lampiran: